Pacaran Islami ?????
Assalamu’alaikum wr. Wb
Sobat Muda Muslim,
Pengertian
Pacaran berasal dari Basa Kawi (Basa Jawa Kuno) yang berarti “Calon Pengantin”. Tetapi dalam islam tidak ada istilah pacaran. Tetapi secara umum pacaran merupakan hubungan (cinta) antara lawan jenis yang tidak terikat pernikahan. Jadi kata pacaran setelah menikahpun secara istilah juga sudah keliru.
Bagaimanakah pandangan Islam Terhadap Pacaran ????
Memang tidak ada satu haditspun yang mengatakan bahwa pacaran itu dilarang (haram) secara eksplisit, karena memang dalam islam tidak ada istilah pacaran tetapi banyak sekali dalil yang dapat kita jadikan sebagai rujukan bagi kita dalam memberikan pendapat tentang pacaran,
Telah kita ketahui sobat muda muslim, Islam Adalah agama yang melarang perbuatan zina, termasuk perbuatan mendekati zina
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra [17] : 32).
Lalu, apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu? Diantaranya adalah: saling memandang (dengan syahwat), merajuk/manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll) dengan lawan jenis, berdua-duaan, dll. Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah di larang. Dan dalam berpacaran (remaja) tak jarang para remajapun minimal saling memandang, saling bersentuhan entah sekedar bergandengan tangan ataupun bersalaman. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat], maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya…” (HR Bukhari & Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al Quran berikut:
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (Bukhori dan Muslim)
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad).
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu`jam Kabir 20/174/386)
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu`jam Kabir 20/174/386)
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram" . (HR Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.” (HR. Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)
“Janganlah kau terlalu lembut bicara supaya (lawan-jenis) yang lemah hatinya tidak bangkit nafsu (syahwat)-nya.” (QS al-Ahzab [33]: 32)
Maaf sobat hadits yang lain saya belum mengetahui.
Sekarang pertanyaannya “Apakah didalam berpacaran terdapat unsur-unsur diatas?” jika terdapat maka sudah jelas jika pacaran itu tidak dibenarkan dalam islam, maka sobat muda muslim jangan mencoba-coba mencari alasan untuk membenarkan pacaran. Tetapi jika dalam berpacaran tidak terdapat unsure-unsur diatas, maka boleh.
Dalam islam terdapat Ta’aruf – Khitbah. Islam
mengenalkan istilah "khitbah (meminang)”. Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok antara PACARAN dengan KHITBAH. Pacaran
tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan pernikahan.
Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
mengenalkan istilah "khitbah (meminang)”. Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok antara PACARAN dengan KHITBAH. Pacaran
tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan pernikahan.
Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Tetapi jika batasan-batasan tersebut dilanggar maka itupun tidak boleh.
syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Tetapi jika batasan-batasan tersebut dilanggar maka itupun tidak boleh.
Di antara batasan-batasan tersebut ialah:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). "
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.
yang dimaksud menundukkan kepala tidak hanya mengarahkan kepala ke tanah tetapi juga termasuk memejamkan mata ketika melihat lawan jenis yang dapat menimbulkan syahwat.
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.
yang dimaksud menundukkan kepala tidak hanya mengarahkan kepala ke tanah tetapi juga termasuk memejamkan mata ketika melihat lawan jenis yang dapat menimbulkan syahwat.
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Tetapi jika sobat muda muslim tidak dapat melakukan hal-hal yang dilarang tersebut diatas maka jangan sekali-kali mencoba, karena azab Allah sangat pedih.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Tetapi jika sobat muda muslim tidak dapat melakukan hal-hal yang dilarang tersebut diatas maka jangan sekali-kali mencoba, karena azab Allah sangat pedih.
Berdakwah melalui pacaran ????
Ini dia sobat muda muslim yang sering dijadikan alasan para remaja untuk menghalalkan pacaran, yakni LHO SAYA KAN PACARAN TUJUANNYA BERDAKWAH, tidak cukup sampai disitu, seringkali ditambah SAYA KAN PACARAN HANYA UNTUK MENAMBAH ILMU, AGAR LEBIH MUDAH DALAM BERTUKAR PIKIRAN, DAN PACARANNYA WAJAR2 AJA KOK!!!
Astaghfirullah aladzim, jika alasan diatas yang dikemukakan, maka patut dipertanyakan “berpacaran tujuannya hanya untuk itu, lantas apa perbedaanya dengan berteman biasa?”
Setelah itu orang yang ditanya biasanya balik menanya “LHO SEKARANG SAYA TANYA APAKAH DALAM AL-QUR’AN DAN HADITS TERDAPAT LARANGAN UNTUK BERPACARAN? TIDAK ADA KAN MAKA PACARAN SAH-SAH SAJA,
Hal diatas atas dikatakan dalam rangka membela pendiriannya yang menghalalkan pacaran (baca artikel diatas hadits yg mendekati zina), terkadang dapat disertai kalimat2 pedas karena merasa tersinggung,
Jika sudah terlihat marah hentikan pembicaraan, karena ditakutkan dapat berlanjut perang kata.
Sekarang pembahasan, bagi dunia dakwah islam para aktivis dakwah islam tentu sudah terbiasa akan larangan berpacaran, karena lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaatnya. Jadi sangat disayangkan jika orang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam ternyata pacaran, dan berdalih pacaran merupakan media dalam berdakwah. Seumpama kita mw mendakwahi seluruh RT, Rw, atau sekampung, apakah kita juga akan berpacaran dg orang sekampung,,, hehehe
Eittts tunggu dulu, Lalu niatnya dakwah atau pacaran???
Ada yang bilang “sambil menyelam minum air” lha kalo dikaitkan dengan hal ini jadi kesleleken dong sobat muslim, hehehe
Artinya luruskan niat sobat, niat untuk kebaikan ya harus dilakukan dengan cara yang lulus ato benar (sesuai dengan syariat), seperti halnya “ Jika kita mw bersedekah, tetapi uangnya dari hasil merampok” sama aja kan sobat muda muslim???, jadi jika seperti ini maka namanya mencampur adukan antara yang hak dengan yang batil dan Allah swt telah melarang hal tersebut, sebagaimana firman Allah yang artinya:
"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui." (QS al-Baqarah [2] : 42).
Jadi sudah jelas kan sobat pendapat pacaran di dalam islam, tidak ada dakwah islam melalui pacaran karena ditakutkan akan mendekati ZINA, dan Rasulullah SAW pun tidak mencontohkan hal tsb.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi sobat muda muslim,
Wallahua’lam bishshowab

Tidak ada komentar:
Posting Komentar